Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan kembali melakukan penandatangan perjanjian kerjasama program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2018 di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh di Kantor Gubernur setempat, Rabu (28/3/2018), di Banda Aceh.
Penandatangan kesempakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wagub Aceh Nova Iriansyah dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari yang didampingi Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arif.
Dalam kesempatan itu, Wagub Aceh Nova Iriansyah menyatakan, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan telah menandatangani kesepakatan kerjasama program JKA sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Provinsi itu.
“InsyaAllah, dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan program JKA tahun 2018 ini akan terus berlanjut,”kata Nova Iriansyah, kepada wartawan di Banda Aceh.
Selain itu, katanya, dengan keberadaan program JKA yang sudah berintegrasi dengan JKN dalam wadah BPJS, telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, dalam kebutuhan pelayanan kesehatannya.
Untuk itu, sebutnya, Pemerintah Aceh terus mengalokasikan anggaran untuk program ini, dan memang trendnya menunjukkan peningkatan setiap tahun, mulai dari 230 miliar di tahun 2010, hingga 580 miliar di tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub meminta komitmen seluruh pihak, baik itu dari unsur Pemerintah maupun dari BPJS, dan juga pihak terkait lainnya, agar terus bekerja keras, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa terus ditingkatkan.
“Meskipun ada kritikan maupun keluhan yang dilayangkan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Sepahit apapun kritikan tersebut harus mampu kita terima, karena pada prinsipnya itu merupakan masukan agar kinerja kita bisa semakin baik lagi,”tambahnya.
“Kami menyampaikan apresiasi atas komitmen kita bersama untuk mendukung keberlanjutan pembangunan Kesehatan Pemerintah Aceh melalui progam JKA terintegrasi JKN. Semoga komitmen ini dapat kita jaga dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan tingkat kesehatan masyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, pemerintah Aceh telah mengitegrasikan program JKA ke dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak program ini dilahirkan yakni pada 1 Januari 2014.
“Bahkan, sebelumnya BPJS Kesehatan belum lahir dan masih berbentuk PT Askes pemerintah aceh juga mengikuti program jaminan kesehatan masyarakat umun yang dikelola oleh PT Askes waktu lalu,”katanya.
Selain itu, kami menyampaikan apresiasi terhadap kepada Pemerintah Aceh dalam mengikutsertakan masyarakatnya dalam program jaminan kesehatan melalui program JKA.
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh merupakan salah satu provinsi di Tanah Air yang telah melindungi penduduknya hampir 95 persen pada program jaminan kesehatan.
"Kita berharap apa yang telah dilakukan Provinsi Aceh khususnya dapat mendorong provinsi lainnya dan menjadikan Aceh contoh dalam program perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik terhadap kerja sama yang telah ditandatangani bersama dengan orang nomor dua di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arif mengatakan, khususnya untuk program JKA iuaran pelayanan kesehatan di tahun 2017 yang telah kami terima mencapai Rp. 520 miliar, sementara pelayanan yang sudah diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat sebesar Rp.811 miliar.
“Artinya, dalam memberikan pelayanan BPJS Kesehatan tidak melihat ini sebagai sebuah program yang mengacu pada untung atau rugi, tapi lebih memetingkan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.