Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg. Pimpinan DPR meminta KPU mengkaji aturan tersebut.
"Saya kira kita harus ada satu kajian yang mendalam ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Karena hukum di kita kan kadang-kadang belum tentu mencerminkan juga rasa keadilan itu. Artinya tidak seluruhnya seperti itu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
Ia menuturkan, Peraturan KPU (PKPU) sebaiknya tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. "Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Kalau memang ini sudah terkonfirmasi ada pertentangan atau kemudian bertentangan, maka yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UU. Saya kira secara lazimnya seperti itu," ujarnya.
Fadli kemudian mengatakan mantan narapidana atau siapapun yang terbukti bersalah bukan karena kriminalisasi sebaiknya tidak perlu maju sebagai calon anggota legislatif.
"Menurut saya, mereka yang sudah misalnya menjadi terdakwa kemudian memang itu terbukti (bersalah) bukan dari kriminalisasi dan sebagainya ya tentu sebaiknya tidak perlu ya. Saya kira masih banyak orang-orang yang lain ya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membahas Peraturan KPU terkait pencalonan calon legislatif di Pemilu 2019. Nantinya KPU akan mengeluarkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). (dtc)