Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi tak mau berkomentar guna menanggapi penetapan 38 tersangka baru terkait tindak korupsi di Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak dua kali medanbisnisdaily.com mencoba mewawancarainya, Senin (2/4/2018) terkait hal tersebut namun dia enggan menjawab.
"Nanti saja, bang, di SMKN 2," begitu ajudannya menginterupsi medanbisnisdaily.com yang bertanya kepada Erry saat meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 7 Medan.
Di SMKN 2 pertanyaan serupa yakni tanggapannya soal status tersangka kepada 38 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 juga tak dijawabnya.
"Ini soal UN, soal UN saja dulu kita bicara," katanya ketika dicegat seusai meninjau UNBK. Erry bergegas memasuki mobilnya dan berlalu.
Ke-38 tersangka baru yang dituduh menerima gratifikasi dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, diantaranya adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, M Faisal, Rinawati Sianturi, Tahan Panggabean, Taufan Agung Ginting dan sebagainya.
Tidak jelas kenapa Erry enggan menjawab pertanyaan terkait kebijakan baru KPK tersebut. Diduga karena istrinya Evi Diana Sitorus merupakan salah satu yang juga dibidik KPK untuk dijadikan tersangka.
Sebelumnya dalam penyidikan akhir Januari hingga awal Februari lalu Evi merupakan satu dari 46 mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Sumut. Kepada KPK Evi yang merupakan kader Partai Golkar telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya dari Gatot.
Bersama mantan anggota DPRD Sumut lainnya Aduhot Simamora, Brilian Moktar dan Oloan Silalahi, keempatnya telah mengembalikan uang pernah mereka terima dari Gatot ke KPK. Mereka "beruntung", luput dari kebijakan penetapan sebagai tersangka.