Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sindikat narkotika jenis ekstasi dan sabu berhasil ditangkap Polisi. AN (37), A (30), R (27), AH (27) ditangkap karena mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jakarta Selatan. AH terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Awalnya polisi menangkap AN, A, dan R di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap tersangka AH di wilayah Jakarta Barat. AH mengaku mendapatkan narkotika dari I yang saat ini masih DPO.
"Kalau kita melihat rentetan dari awal kita tangkap sampai terakhir kita menangkap itu namanya mereka memang sindikat pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Indra mengatakan saat akan ditangkap AH melakukan perlawanan dengan mencekik anggota polisi yang sedang menangkapnya. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan AH meninggal dunia.
"Ada upaya dia (tersangka AH) ingin melawan dan ingin lari padahal kondisi di borgol tapi karena (tersangka) badannya besar sehingga (tersangka) yang lainnya membantu karena posisi anggota dicekik (tersangka AH) dan sudah diberikan tembakan peringaatan tetapi tetap melawan terpaksa kita lumpuhkan karena ini membahayakan anggota kita," kata Indra.
"Sudah jelas pelaku pengedar dan sudah mengedar barang haram ini. Saat itu tersangka kita lumpuhkan mengenai tengkuk kepala dan kita larikan ke rumah sakit dan yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal," sambungnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki dimana titik pelaku mengedarkan narkotikanya. Polisi juga masih mencari tersangka I yang masih DPO.
Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan para tersangka sudah mengedarkan narkotika selama kurang lebih satu tahun. Ia mengatakan keuntungan tersangka sebesar Rp 10 ribu per butir ekstasi.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa dia terima (narkotika) dari seseorang yang sudah bekerja sama kurang lebih satu tahun. Dia sudah lakukan ini kurang lebih 5 kali dalam satu bulan. Informasi dia, dia kerjasama dengan orang lapas, dia hanya melalui telepon jadi dia sama sekali belum pernah ketemu hanya dengan panggilannya inisial I (tersangka yang masih DPO)," kata Vivick.
Barang bukti yang disita yaitu 778 butir ekstasi, 444 gram sabu, 2,28 ganja dan 2 timbangan digital. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dtc)