Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan lebih tegas dalam menerapkan aturan terkait pengelolaan parkir, terutama di lingkungan instansi pemerintah. Pasalnya, ada aturan yang melarang pengutipan tarif parkir kepada masyarakat yang mengurus administrasi di instansi pemerintah.
Salah seorang warga, Budianto saat dijumpai sesaat setelah mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengakui dia dikutip Rp2.000 untuk parkir di sini. "Saya bawa sepeda motor," katanya, Selasa (3/4/2018).
Saat ditanya mengenai adanya aturan yang melarang pengutipan parkir di instansi pemerintah, dia mengaku tidak tahu. Menurutnya, ada kemungkinan pengutipan masih dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tak mengetahui soal itu. "Kalau tahu pasti kami protes," katanya.
Hal senada juga diungkapkan, Amran, salah seorang warga yang juga tengah mengurus administrasi di sana. Menurut dia, pemerintah harus lebih tegas dan konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat. "Instansi pemerintah kan untuk layanan publik. Seharusnya aturan yang ada jangan dilanggar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi mengakui, Pemko Medan telah mengeluarkan aturan yang memuat mengenai larangan pengutipan tarif parkir di lungkungan instansi pemerintah. "Memang tidak boleh dikutip," katanya.
Menurut dia, sejak tahun lalu pihaknya telah mendatangi langsung masing-masing instansi untuk ikut menegakkan aturan yang ada. Dia merujuk pada Perwal Nomor 70 tahun 2017 yang mengatur tentang penertiban parkir di Kota Medan. "Bahkan kami meminta mereka untuk memasang tulisan yang berisi keterangan bahwa tarif parkir di instansi pemerintah tidak dipungut alias gratis," ungkapnya.
Pihaknya sendiri tak bisa menindak masalah ini karena itu menjadi kewengangan masing-masing instansi. Pihaknya hanya akan menindak jika ada kendaraan yang parkir tak sesuai aturan seperti memakan badan jalan atau di atas trotoar. "Kalau di halaman instansi terkait, bukan kewenangan kami. Kami meminta mereka juga ikut menertibkan atau menegakkan aturan yang ada," katanya.