Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Badan Pertanahan baru saja menandatangani keputusan bersama (KB) tentang penanganan kasus tanah. Namun, Komisi A DPRD Sumut yang selama ini sering mendapat laporan serta menangani kasus konflik tanah malah tidak dilibatkan sama sekali.
"BPN dan Poldasu adalah mitra kerja Komisi A. Tapi, untuk masalah ini kami kenapa tidak dilibatkan. Kami kecewa," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli, Sabtu (7/4/2018).
Politikus Partai Nasdem ini menilai kasus-kasus sengketa tanah di Sumut tidak luput dari persoalan tanah eks HGU PTPN II yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat.
"Jangan giliran masyarakat demo/unjuk rasa mengklaim tanahnya diserobot disuruh DPRD menyelesaikan. Tapi tiba giliran acara penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan keputusan bersama, lembaga legislatif tidak dilibatkan khususnya komisi A," tegasnya.
"Kita setuju dan apresiasi dilakukannya kerja sama Poldasu dan BPN Sumut memberantas mafia tanah. Tapi setiap pembahasan kasus sengketa tanah melalui rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumut, pihak BPN tidak pernah memberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan," tambahnya.
Salah satu contoh masalah eks HGU PTPN II seluas 5.800 ha lebih, katanya, sampai saat ini belum terselesaikan, sehingga sebagian besar dikuasai mafia tanah, yang akhirnya terjadi bentrok dan konflik dapat mengganggu kondusifitas masyarakat dan daerah ini.