Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. "Sedang diplenokan. Hari ini insyallah ada putusannya, kita akan tindak lanjuti secepatnya," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
Dalam pleno ini, KPU akan membahas upaya lanjutan terkait kemungkinan-tidaknya mengajukan banding. Selain itu, akan dibahas juga pengambilan nomor urut untuk PKPI.
"Sedang diplenokan, kecuali kalau sudah diplenokan akan kita sampaikan keputusan KPU apa, ini kan belum, pleno masih berlangsung," tutur Viryan.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menyatakan batal surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4).
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan. (dtc)