Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang. Penghayat di Indonesia dalam waktu dekat bisa mengganti status agama di tanda pengenal. Bulan Mei para penghayat sudah bisa mulai mengurus perubahan.
Hal itu diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah usai Musrembang tingkat Provinsi Jateng di gedung Gradhika Bakti Praja Semarang.
"Jadi akan dilaksanakan pemberian kartu keluarga dan KTP el untuk rekan-rekan penghayat mulai 1 Juli," kata Zudan, Kamis (12/4).
Penghayat hanya perlu lapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing derah atau ke kantor Kecamatan. Kolom agama nantinya akan diisi dengan "penghayat".
"Proses urus bisa lebih awal, silahkan Mei bisa diurus mengisi perubahan biodata kependuduk. Dilakukan di Disdukcapil atau Kecamatan," jelasnya.
"Hanya mengubah misal yang dulu ditulis Islam, Buddha, atau lainnya, menjadi Penghayat," imbuh Zudan.
Saat ini, lanjut Zudan, jumlah Penghayat di seluruh Indonesia mencapai sekitar 138 ribu orang. Data tersebut nantinya bisa bertambah seiring berjalannya waktu.
"138 ribu seluruh Indonesia, diprediksikan meningkat," katanya. (dtc)