Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sebanyak sepuluh kepala daerah menyandang status tersangka korupsi di KPK pada 2018. Beberapa di antaranya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Berdasarkan data yang dirangkum detikcom, sebanyak 6 kepala daerah tersebut terkena OTT yang dilakukan KPK. Mulai dari Bupati Hulu Selatan Abdul Latif hingga yang terakhir Bupati Bandung Barat Abu Bakar.
Sementara itu, 4 kepala daerah lainnya menjadi tersangka kasus korupsi karena hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kebanyakan para kepala daerah tersebut terjerat kasus penyuapan.
Dari 10 kepala daerah yang menjadi tersangka dan ditahan KPK itu, ada juga yang tengah mencalonkan kembali dalam ajang Pilkada. Mereka antara lain, Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae hingga Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Berikut nama-nama kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di KPK selama 2018.
Kepala daerah terjaring OTT:
-Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (4/1). Dia diduga menerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di wilayahnya.
Diduga ada commitment fee atau uang komitmen suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yaitu Rp 3,6 miliar. Ada 4 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Abdul Latif selaku Bupati HST Kalsel, Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel, Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Latif, Fauzan, dan Abdul diduga sebagai penerima, sedangkan Donny adalah pihak yang memberikan suap
-Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (3/2). Nyono Suharli Wihandoko diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati.
Nyono duga menerima suap Rp 200 juta dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Duit itu berasal dari pungli dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang hingga terkumpul Rp 434 juta dari pungli pada Juni-Desember 2017.
-Bupati Ngada Marianus Sae ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (11/2). Marianus diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut. Marianus Sae, diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar.
KPK pun menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu, Direktur PT Sinar 99 Permai yang kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT sebagai pember.
-Bupati Subang Imas Aryumningsih dicokok KPK dalam OTT. Imas ditangkap bersama tujuh orang lainnya pada Selasa (13/2) malam. Imas diduga menerima uang terkait pengurusan izin yang diajukan 2 perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM. Miftahhudin diduga sebagai pemberi, sedangkan Imas, Data, dan Asep diduga sebagai penerima. Pemberian suap diduga agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Namun KPK menduga commitment fee lebih dari itu.
-Bupati Lampung tengah Mustafa ditangkap bersama 18 orang lain dalam OTT pada 14 hingga 15 Februari 2018. KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Mustafa diduga memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah.
KPK pun menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018, termasuk Bupati Mustafa. Mustafa ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
-Bandung Barat Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka suap. Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di daerah Bandung Barat pada Selasa (10/4). Abu Bakar diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga meminta uang ke SKPD untuk kepentingan istrinya, Elin Suharliah, yang akan maju dalam Pilbup Bandung Barat. Total uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu adalah Rp 435 juta.
Kepala daerah tersangka berdasarkan pengembangan kasus:
-Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa (23/1). Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada tahun 2016.
Selain Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni HA (Hojin Anshori) pihak swasta, dan KML (Khayub Muhamad Lutfi) Komisaris PT KAK. Yahya diduga bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Yahya Fuad diduga menerima fee dengan total setidaknya Rp 2,3 miliar.
-Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR pada Rabu (31/1). Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya, salah satunya Rudi Erawan.
-KPK menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka kasus suap bersama 18 anggota DPRD Malang pada 21 Maret 2018. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono hingga ke pengadilan.
Arief disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015.
-Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 24 Januari 2018. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi.
KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Zumi resmi ditahan KPK pada Senin (9/4). (dtc)