Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati sudah diatur di PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye, pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah atau Ijeck (Eramas) masih saja melakukan pelanggaran. Mereka menancapkan poster alat peraga kampanye (APK) bertanda gambar Edy - Ijeck di pepohonan di sepanjang Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di Jalan Gagak Hitam, mulai dari penempatan Jalan Setia Budi, sejak Jumat (13/4/2018) hingga hari ini (Sabtu, 14/4/2018), poster-poster tersebut masih tertancap. Persisnya adalah di pohon-pohon yang berada di atas medan jalan.
Sesungguhnya oleh Komisi Pemilihan Umum di dalam kerentuannya sudah ditetapkan titik-titik atau spot yang diperkenankan memasang APK, baik berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan sebagainya. Bahkan jumlah APK yang boleh dipasang juga diatur.
"Tidak hanya melanggar PKPU, penempelan APK di pohon-pohon di pinggir jalan juga melanggar Perda yang mengatur soal estetika," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Henry Simon Sitinjak menjawab medanbisnisdaily.com.
Henry mengaku belum mengetahui adanya pelanggaran pemasangan APK di pepohonan oleh pasangan Eramas di Jalan Gagak Hitam. Pihaknya belum bisa memastikan apakah pelanggaran itu dilakukan tim pemenangan, relawan atau simpatisan.
Ujarnya, sesungguhnya sudah tiga kali Panwaslu menyurati Pemko Medan tentang penertiban APK yang pemasangannya menyalahi. Tapi hingga kini belum ada realisasi. Panwaslu terkendala masalah peralatan dalam melakukan penertiban. Yang memilikinya Pemko Medan.
"Nanti akan saya perintahkan Panwas Kecamatan Sunggal untuk memfoto pemasangan APK yang melanggar ketentuan itu," tegas Henry.