Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pasangan calon Gubsu/Wagubsu nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) memasang poster alat peraga kampanye (APK) di pepohonan di sepanjang Jalan Gagak Hitam, Medan, menggunakan paku.
Pemasangan APK ini menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan, Henry Simon Sitinjak menyalahi ketentuan PKPU No 4/2018 tentang Kampanye.