Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubsu/Wagubsu nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) untuk Kabupaten Samosir, mengaku tidak tahu ada jumlah alat peraga kampanye (APK) yang lebih di Pasar Simartuang, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, melanggar ketentuan, yakni 7 spanduk.
Sesuai aturan, APK dan bahan kampanye disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, jumlahnya terbatas. Jumlah spanduk 2/desa, umbul-umbul 10/kecamatan, dan baliho 3 untuk kabupaten. Pasangan calon yang ingin membuat spanduk, umbul-umbul dan baliho, hanya boleh memasang 150% dari jumlah APK yang telah disediakan KPU, yakni total spanduk 5/desa, umbul-umbul 25/kecamatan, dan baliho 7-8/kabupaten.
Sementara, pantauan medanbisnisdaily.com di lapangan hingga, Sabtu (14/4/2018) jumlah APK paslon DJOSS yang terpasang di komplek Pasar Simartuang, 7 spanduk, 1 baliho, dan puluhan poster.
"Kebetulan relawan DJOSS dapat APK dari Medan. Mungkin karena semangat mereka makanya dipasang disana. Kalau dari partai, belum ada pasang disitu. Namun demikian, kita akan cek bagaimana kondisinya," jelas Ketua Koordinator Tim Pemenangan DJOSS Samosir, Marselinus Simarmata, dihubungi medanbisnisdaily.com.
Disampaikan, sejauh ini sebagai Tim Pemenangan, tidak tahu ada ketentuan yang demikian. "Kita belum tahu tentang itu. Tapi kita akan tetap pada koridor aturan, artinya ini kelemahan. Jadi kita akan tetap mengimbau untuk tetap mengikuti aturan, kita akan cek ke lapangan," kata Marselinus.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangururan, Maringan Sitanggang, ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, menyebutkan, akan menyurati KPU atas laporan itu.
"Nanti akan kita surati dan laporkan ke KPU, karena KPU yang menentukan jumlah APK dan tempat koordinasi tim pemenangan untuk APK," ucap Maringan.
KPU Samosir, melalui Divisi teknis dan penyelenggara, Fernando Sitanggang, mengatakan, akan melakukan eksekusi bila sudah ada rekomendasi dari panwas.
"Kalau APK yang berlebihan kan sudah diatur, pribadi paslon hanya boleh menambah 150% dari yang sudah ditentukan oleh KPU. Kalau ternyata betul sesuai laporan, panwas akan memberikan surat ke KPU, apa tindakan yang akan dilakukan," jelas Fernando Sitanggang.
Ditambahkan, yang melakukan pengawasan tentu panwas. Panwas kemudian menyurati KPU, dan KPU akan menyurati tim kampanye paslon supaya membuka APK yang berlebihan. "Kalau misalnya tidak mau, maka kami akan melakukan eksekusi," tegas Fernando Sitanggang.