Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan PTUN PKPI.
"Terlapor memberikan pernyataan kepada media isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan," kata pelapor yang juga kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4).
Reinhard menjelaskan pernyataan Hasyim itu telah melukai kader PKPI. Dia menyebut PKPI dirugikan atas informasi yang disampaikan Hasyim.
"Namun hal ini dia teruskan dengan pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu. Hal ini berdampak kepada kader PKPU di mana di tengah masa persiapan masa yang sangat minim. Ini merupakan semacam berita tidak benar menjadi semacam teror terhadap para stakeholder, para kader, yangenurunkan kepercayaan terhadap PKPI. Itu kerugian," ujar Reinhard.
Reinhard menduga pernyataan Hasyim itu merupakan pendapat pribadi, bukan atas nama lembaga KPU. Menurut Reinhard, seharusnya Hasyim bisa lebih bijak untuk mengeluarkan pernyataan dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU.
"Ini yang kita duga adalah pendapat pribadi yang tidak sesuai undang-undang. Padahal sebagai komisioner KPU seharusnya beliau memahami bahwa upaya tersebut tidak dapat dilakukan. Ini yang menjadi titik kerugian kita," tuturnya.
Dalam pelaporan ini, Reinhad bersama tim membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot berita media massa dan putusan PTUN yang memenangkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2018.
"Kita lampirkan putusan PTUN kmudian tentu peraturan MA yang menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu nersifat final, tidak bisa upaya banding, kasasi maupun PK. Kemudian screenshot dari berbagai media, yang mungkin nanti akan berikan lebih lanjut dalam lidik," papar dia.
Laporan tertuang dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Hasyim Asyari.
Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU akan mengumpulkan alat bukti baru terlebih dahulu sebelum mengajukan PK. Menurutnya saat ini KPU tengah mempelajari lebih lanjut putusan yang diberikan oleh PTUN.
"Namanya mau ajukan PK kan harus ada alat bukti baru, kan kita harus punya alat bukti baru sebagai alat bukti buat ajukan PK, maka itu kan harus dipelajari dulu, dibaca dulu. Dibaca satu persatu ada hal apa yang kemudian dapat dijadikan sebagai alat bukti baru, kalau nanti kita jadi ajukan PK," ujar Hasyim.
KPU juga mempertimbangkan melaporkan hakim PTUN terkait PKPI. "Yang kedua atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama akan membuat laporan pelanggaran kode etik hakim di PTUN," tuturnya.
PKPI sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Majelis hakim PTUN kemudian mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.(dtc)