Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Terkait dengan pelaksanaan pembangunan tahun 2017 di Kabupaten Asahan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merekomendasikan beberapa hal untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabuaten (Pemkab ) Asahan.
Diantaranya, Pemkab Asahan harus lebih optimal dalam pengendalian terhadap penata usahaan aset tetap. Kemudian pemkab Asahan diminta untuk meninjau ulang surat terkait dengan penghapusan piutang PBB P2.
Selain itu, BPK RI juga meminta Pemkab Asahan mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hadiah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Asahan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan tahun 2017 oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Senin (16/4/2018) digedung dewan setempat.
Terkait dengan hal tersebut, Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan bahwa dengan hasil temuan BPK RI perwakilan Sumut akan diperbaiki oleh tim yang telah ditunjuk oleh Bupati Asahan, agar kedepan kesalahan administrasi tidak terjadi lagi di Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP, kata Hidayat telah menegaskan dan mengintruksikan seluruh OPD kedepan seluruh asset yang ada harus dicatat tanpa menunggu asset berikutnya.
“Tentunya Bupati Asahan memiliki komitmen kuat untuk memberbaiki lebih baik lagi. Dan Bupati minta OPD segera menyelesaikan bila ada temuan,” kata Hidayat kepada MedanBisnisdaily.com disela-sela kunjungannya di pawai Tarauf MTQ tingkat Kabupaten.