Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian diusulkan oleh partainya, Demokrat, diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Usulan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan DPRD. Seterusnya, pihak DPRD telah menindaklanjuti dengan menyurati pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut guna mempertanyakan kebenaran posisi Syamsul Sianturi sebagai calon pengganti bahwa pada Pileg 2014 berada pada nomor urut di bawah Sopar.
Oleh pihak KPU kemarin (Senin, 16/4/2018) telah diselenggarakan rapat pleno untuk memastikan posisi Syamsul sebagai pengganti. Pleno telah memutuskan Syamsul benar berada di bawah nomor urut Sopar pada Pileg terdahulu.
"Sebelum batas waktu lima hari setelah menerima surat DPRD Sumut, KPU akan menjawab surat mereka menjelaskan kebenaran posisi Syamsul," kata Kabag Hukum KPU Sumut menjawab medanbisnisdaily.com.
Sopar dan Syamsul maju pada caleg 2014 dari daerah pemilihan yang sama yakni Sumut 9. Sebelumnya Syamsul telah melakukan sejumlah upaya agar dapat menggantikan Sopar melalui PAW. Ditetapkannya Sopar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap bisa jadi akan memuluskan keinginan Syamsul.
Sesuai ketentuan, sesudah mendapat jawaban dari KPU, DPRD Sumut akan menyurati Pemprovsu tentang penggantian Sopar. Secara resmi Sopar baru bisa diganti setelah adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri sebagai jawaban terhadap usulan Gubernur Sumatera Utara.