Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi batas waktu kepada Diskotek Exotic dan Karaoke Sense untuk menutup usaha besok. Satpol PP DKI menyebut akan melapor kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menunggu arahan selanjutnya.
"Hasil pemantauan lima hari terakhir ini akan saya sampaikan kepada pimpinan," kata Kepala Satpol PP Yani Wahyu saat dihubungi, Selasa (17/4/2018).
Yani tak memastikan apakah personel Satpol PP akan dikerahkan untuk penutupan tempat hiburan tersebut atau tidak. Dia mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Kalau urusan personel, satu detik, lima detik, gampang. Personel saya ada 5.000 orang, gampang itu. Yang penting saya laporkan hasil pantauan saya. Kemudian, setelah laporan, pimpinan memberikan arahan, itu nanti akan dilaksanakan," jelas Yani.
Penutupan Diskotek Exotic tak terlepas dari adanya pengunjung yang tewas diduga akibat overdosis. Terlebih, hasil dari penyelidikan BNN juga dikatakan Diskotek Exotic menjadi tempat peredaran narkoba.
"Jadi sesudah peristiwa tanggal 1 April, ada satu orang yang ditemukan tewas di Diskotek Exotic, lalu juga ada surat dari BNN kita juga tindaklanjuti," jelas Anies Baswedan, Jumat (13/4).
Anies mengaku memantau terus proses pemberian surat penutupan kepada dua usaha pariwisata tersebut. Anies menegaskan, Rabu (18/4), dua usaha pariwisata itu harus tutup. (dtc)