Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima laporan Kementerian Agama (Kemenag) atas makian 'bangsat' yang dilontarkan anggota F-PDIP DPR Arteria Dahlan. Namun, MKD belum dapat memastikan jadwal pemanggilan terhadap Arteria.
"Kan ini ada beberapa perkara. Kita sesuai nomor register masuk. Jadi nggak bisa ditentuin, kan kita nggak pakai target. Pokoknya selesai (satu perkara), ya ke perkara berikut," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (17/4).
Saat ini, surat Kemenag tertanggal 3 April 2018 yang diterima MKD sedang dalam tahap verifikasi. Dasco menyebut, kemungkinan pemrosesan lebih lanjut terhadap laporan ini dilakukan pada masa persidangan DPR periode mendatang. Sebab, DPR akan menjalani masa reses pada 27 April 2018.
"Nggak keburu kayaknya (masa persidangan ini)," jelas Dasco.
Karena itu, Dasco juga tak bisa memastikan soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Arteria. Proses verifikasi MKD belum memutuskan apakah laporan Kemenag itu layak ditindaklanjuti atau tidak.
"Itu (sanksi) kita nggak bisa ngomong, karena kita belum tahu dia memenuhi syarat perkara atau nggak. Gimana kita mau bilang kena sanksi," ujarnya.
Makian 'bangsat' Arteria terlontar saat rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Rabu (28/3). Awalnya, Arteria menyarankan kejaksaan tak hanya menginventarisasi travel umrah yang bodong, tapi juga melakukan penindakan. Dia tampak kesal kepada Kementerian Agama.
"Yang dicari jangan kayak tadi bapak lakukan inventarisasi, pencegahannya, Pak. Ini Kementerian Agama bangsat, Pak, semuanya, Pak!" tuding Arteria dalam rapat.
Meski akhirnya Arteria menyampaikan permohonan maaf, Kemenag secara institusi melaporkan Arteria ke MKD DPR.
Makian 'bangsat' itu pun kembali diungkit dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Senin (16/4). Beberapa anggota Dewan menanyakan kronologi kejadian itu kepada Lukman.
"Tentu itu adalah ungkapan yang tidak pada tempatnya. Karena itu, kami secara institusi kelembagaan, Kementerian Agama, mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti," ujar Lukman. (dtc)