Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 280.684 pemilih. Terdiri dari 140.904 pemilih laki-laki dan 139.780 pemilih perempuan yang tersebar di 1.050 TPS di 151 desa.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita acara Nomor : 41/PP.02.3-BA/03.1/KPU.Kab/IV/2018 tentang daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Batubara Taufik Abdi Hidayat dalam rapat pleno yang digelar di Aula KPU Batubara, Rabu (18/4/2018) mengatakan proses pelaksanaan rekapitulasi DPSHD ini sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pendataan, coklit, verifikasi tingkat Desa dan Kecamatan serta verifikasi perbaikan hingga pada hari ini KPU Batubara menetapkan DPT.
Memang dalam penetapan DPT ini, masih terdapat beberapa kendala. Misalnya terkait warga binaan di dalam LP Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Sesuai data yang diterima jumlah warga binaan sebanyak 1.900 orang. 555 orang berasal dari Kabupaten Batubara. Yang sudah memiliki E KTP sebanyak 261 orang dan 294 orang lainnya belum memiliki E KTP.
"Untuk warga binaan yang belum memiliki E KTP, kita akan terus berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil, bagaimana teknisnya nanti," katanya.