Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ada berbagai cara untuk mendapatkan hunian impian. Mulai dari membeli rumah baru atau bekas dengan cara lelang sitaan bank. Rumah sitaan bank adalah rumah yang ditarik oleh bank karena debiturnya tidak mampu membayar cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Apakah aman membeli rumah sitaan ini?
Perencana keuangan Eko Endarto menjelaskan, dalam membeli rumah lelang calon pembeli harus jeli dan teliti. Misalnya, harus melihat kondisi fisik bangunan dan luas tanah.
"Karena kan kalau lihat di foto saja beda dengan aslinya, harus dilihat kekurangan dan kelebihannya secara langsung," kata Eko, Rabu (18/4).
Dia menjelaskan, setelah itu calon pembeli juga harus bisa memperhitungkan harga pasaran rumah tersebut. Caranya dengan bertanya kepada tetangga sektar rumah itu, bertanya ke agen properti hingga membandingkan harga di internet.
Menurut Eko, hal ini sangat perlu dilakukan agar pembeli tidak terjebak ketika sudah membeli rumah tersebut.
"Harus aktif cari tahu, jangan sampai kemahalan dan kemurahan. Harus dilihat juga sejarahnya, kalau murah sekali juga harus curiga apakah pernah terjadi kejahatan atau pembunuhan misalnya," imbuh dia.
Dalam membeli rumah sitaan, calon pembeli juga harus menentukan apakah rumah tersebut akan digunakan sendiri atau untuk dijual kembali. Menurut Eko, jika untuk digunakan sendiri maka renovasi yang dilakukan harus menggunakan barang berkualitas baik. Karena rumah akan digunakan dalam jangka panjang.
Namun jika untuk dijual kembali, biaya renovasi juga harus diperhitungkan agar pembeli masih tetap mendapatkan margin atau keuntungan yang sesuai dengan pembelian.
"Kan kalau untuk dijual lagi, harga beli harus serendah-rendahnya dan biaya renovasi harus kecil juga," ujar dia.
Terakhir, menurut Eko yang harus diperhatikan adalah surat-surat mesti dalam kondisi baik dan tanpa masalah. Misalnya jangan sampai bermasalah seperti double sertifikat, sertifikat belum dipecah.
"Kalau ruko misalnya hak guna bangunan (HGB) nya harus masih panjang, jangan sampai hanya tinggal sebenar terus kita beli kan nggak enak juga," imbuh dia.
Selain itu, perlu diperhatikan juga pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) harus lancar. Karena jika PBB tidak dibayar dalam jangka waktu lama akan menimbulkan masalah baru untuk calon pembeli baru.(dtf)