Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 72 saksi dalam kasus suap eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut)Gatot Pujo Nugroho. Ada 200 orang yang keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.
"Untuk pemeriksaan saksi masih cukup banyak yang perlu diperiksa. Setidaknya 150-200 saksi jika diperlukan akan diperiksa. Jadi, kami fokus dulu ke para tersangka yang sudah ada," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat diminta konfirmasi, Kamis (19/4).
Dalam pusaran kasus ini, KPK total telah memproses 50 Anggota DRPD Sumut, termasuk 38 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus yang melibatkan eks Gubernur Sumut itu.
"Kemungkinan pelaku lain tentu tetap ditelusuri sepanjang ada bukti yang mengarah ke sana," kata Febri.
KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.(dtc)