Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Pokda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat kokain. Salah satu tersangka, D (45) yang merupakan bandar kokain ditembak polisi karena melawan polisi.
Selain D, polisi juga menangkap J (33) dan F (34). Satu tersangka yang masuk jaringan, berinisial A diburu polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, bemula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi kokain, pada tanggal 15 April lalu. Polisi kemudian menangkap J di depan Apotik daerah Jakarta Selatan.
"Dari penangkapan J kita dapat barang bukti kokain dan ekstasi. Kemudian J tadi kita dapat 19,7 gram kokain dan 5 butir eskstasi. Dari pengembangan J kita dapatkan nama F di daerah Jaksel juga," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Kamis (19/4/2018).
Argo mengatakan, pihaknya terpaksa menembak D karena mencoba melawan ketika polisi hendak melakukan pengembangan.
"Saat kita tanya si D, katanya A ada di apartemen nah kita ajak D dan dia lupa apartemen di mana dan dia minta turun dari mobil, saat turun dia mau coba ambil senjata anggota dan kita lakukan penindakan dan akhirnya pelaku dinyatakan meninggal kehabisan darah dan dinyatakan meninggal oleh pihak RS Kramat Jati," kata Argo.
D sendiri ditangkap di daerah Jakarta Utara dan mengamankan 580 kapsul serbuk ekstasi. Saat diselediki diketahui D mendapatkan barang narkotika itu dari tersangka A yang hingga kini masih DPO.
Kembali ke penggeledahan di kediaman F, polisi menyita barang bukti berupa 1,7 kg PMMA (Parametoksimetilamfetamina) atau serbuk ekstassi yang merupakan golongan satu narkoba. Dari keterangan tersangka F barang bukti tersebut milik tersangka D.
"Penggakuanya barang ini titip jual perintah tersangka D dititipkan ke F yang satu rumah dengan J dititipkan sementara waktu karena yang bersangkutan rencananya akan ke Bali. Tetapi F sudah lakukan transksi ke pelangganya kokain dengan rata-rata 1 gram mengambil keuntungan 500 rupiah dan hasilnya juga di transfer ke tersengka D," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro, AKBP Calvjn Simanjuntak.
Calvjn mengatakan sebelumnya tersangka D hendak membawa 580 kapsul itu untuk di edarkan ke Bali. Dari ketiga tersangka itu polisi mengamankan 87,6 gram kokain, 96 butir ekstasi, 1,725 gram, 580 kapsul serbuk ekstasi, 23,8 sabu, dan psikotropika 12 butir h5.
"(PMMA) Ini masuk golongan satu tapi kita akan dalami kita akan bawa ke laboratorium BNN," kata Calvjn.
Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dtc