Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengakui sudah menerima rekomendasi dari Panwas Kota Medan untuk penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Namun, hal itu belum dapat dilakukan mengingat Satpol PP tidak memiliki alat.
Peminjaman 3 unit craine sudah diupayakan Satpol PP ke Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) untuk penertiban APK. Namun, DKP belum memberikan lampu hijau.
"Bukan tidak mau ditindaklanjuti rekomendasi Panwas, tapi, kami terkendala alat. Banyak posisi APK yang tinggi, tidak mungkin dipanjat, jadi butuh alat berat milik DKP," kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap, di Medan, Sabtu (21/4/2018).
Kata dia, beberapa bulan terakhir banyak kegiatan dari Pemko Medan dan DKP yang membutuhkan bantuan craine tersebut. Alhasil, Satpol PP belum bisa mempergunakannya.
"Kan tidak mungkin juga tiap hari kami tanya, namanya pinjam," sebutnya.
Rakhmat menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Panwas Kota Medan perihal penertiban APK. Sebab, pihaknya tidak ingin bekerja dua kali.
"Waktu pemungutan suara sudah dekat, nanti ada masa tenang, di situ juga akan ada penertiban APK. Jangan sampai dua kali kerja, makanya dikoordinasikan lebih dulu ke Panwas," jelas mantan Camat Medan Petisah dan Medan Perjuangan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, Henry Simon Sitinjak menyatakan hingga kini tercatat sekitar 700 pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara bersama tim pemenangan atau tim relawannya. Terutama terkait pemasangan APK
"Sayangnya dari tiga surat kami itu tidak satu pun yang ditanggapi Pemko, akibatnya APK yang menyalahi tetap terpasang," kata Henry.