Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung hari ini (Sabtu, 21/4/2018), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang. Kelimanya diadukan melakukan pelanggaran kode etik oleh Sofyan Nasution. Sidang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Sofyan sebelumnya pernah mencalonkan diri menjadi Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan atau indelenden. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat. Akibatnya tidak ditetapkan menjadi calon.
Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sofyan yang juga Ketua Partai Perindo Deliserdang sempat menggugat keputusan KPU yang tidak menetapkannya menjadi calon bupati. Akan tetapi gugatannya ditolak. Pengaduan ke DKPP jadi langkah hukum berikutnya yang ditempuhnya.
Menurut komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, adalah hak Sofyan mengadukan KPU Deliserdang ke DKPP sekalipun dia sudah dinyatakan kalah di PT TUN. Keduanya adalah persidangan yang berbeda. Tidak memiliki hubungan. Yang satu soal administrasi kepemiluan, yang lainnya tentang sikap, perilaku dan profesionalisme.
"Kalau menurut kami tidak ada yang salah dengan sikap KPU Deliserdang dalam melaksanakan kewenangannya saat menetapkan pasangan Sofyan tidak memenuhi syarat menjadi calon Bupati," kata Benget di sela-sela Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap di Hotel Adi Mulia Medan, Sabtu (21/4/2018).