Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Reserse Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian, mengaku jika berkas perkara pengusaha property Kota Medan, Mujianto alias Anam (63) sudah tiga kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Polda Sumut.
"Iya, sudah tiga kali berkas Mujianto dikembalikan ke kami. Karenanya kami akan melengkapi semua kelengkapan yang belum cukup di mata kejaksaan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).
Namun Andi Rian mengatakan, jika pihaknya kini juga sudah mengirim ulang berkas Mujianto ke kejaksaan pada Jumat (20/4/2018) kemarin. Untuk itu ia berharap, agar kali inu berkasnya sudah bisa P21.
"Kita berdoa agar berkasnya bisa P21 dan mohon bantuan doanya," ujarnya.
Mengenai apa yang menjadi point yang harus dilengkapi penyidik, Andi mengatakan kalau masalah teknis supaya dapat ditanyakan ke Kasubdit. Tapi, lanjut dia, yang harus diketahui, pihaknya serius dalam menyelesaikan semua kasus yang masuk ke DitKrimum.
"Buktinya, begitu berkas Mujianto dikembalikan, personel langsung bekerja ekstra untuk melengkapi apa yang kurang. Dan Alhamdulillah penyidik sudah melengkapi dan mengirim kembali ke Jaksa," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II DitReskrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu mengatakan memang ada kekurangan dan belum dilampirkan dalam berkas perkara Mujianto makanya pihak JPU mengembalikan ke Penyidik Polda Sumut.
"Tapi berkas itu sudah kita lengkapi dan sudah kita kirim lagi berkasnya dengan melengkapi apa kekurangannya," katanya.
Mengenai apa poin yang belum lengkap, Edison Sitepu menyatakan ada barang bukti yang harus disita dari Mujianto dan ada tambahan keterangan sesuai petunjuk JPU.
"Itu sudah kita lengkapi. Maka dari itu kita sudah mengantar berkas Mujianto kembali ke JPU," pungkasnya.