Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Sumut menetapkan sebanyak 9.052.529 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Sumut 2018. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat provinsi yang digelar KPU Sumut, Sabtu (21/4/2018) di Hotel Adi Mulia.
"Terdiri dari 4.485.964 pemilih laki-laki dan 4.566.565 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang membacakan hasil rekapitulasi.
Para pemilih ini tersebar di 33 kabupaten/kota, 444 kecamatan, 6110 kelurahan/desa dan tersebar di 27.478 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Sumut.
Jumlah pemilih yang masuk dalam DPT ini berkurang 150.438 dari daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub yang ditetapkan sebelumnya pada 17 Maret silam.
Proses rekapitulasi telah berlangsung sejak pagi dan baru berakhir jelang petang. Proses diawali dengan pembacaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Masing-masing KPU kabupaten/kota membacakan hasil rekapitulasi mereka. Bawaslu Sumut yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, dan anggota Hardi Munte memberikan sejumlah catatan dalam proses ini.
Setidaknya, empat kabupaten/kota terjadi perubahan atau penambahan jumlah pemilihnya. Daerah itu antara lain Kota Medan, Gunung Sitoli, Nias Selatan, dan Labuhanbatu.
Untuk Nias Selatan dan Labuhanbatu, berdasarkan kesepakatan antara KPU, tim Paslon dan Bawaslu, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap potensi pemilih ganda. Di Nisel, ada 576 pemilih yang terindikasi ganda, sementara di Labuhanbatu ada 379 pemilih yang juga terindikasi ganda sehingga akan diverifikasi faktual paling lambat 28 April.