Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi XI DPR RI hari ini memanggil direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Dari pantauan pada jadwal yang ada di depan ruang rapat, Senin (23/4), RDP akan membahas soal kinerja perseroan kuartal I-2018 dan kasus pembobolan dana nasabah.
Berdasarkan pantauan, Direktur Utama BTN Maryono hadir di komisi XI pukul 09.30 WIB didampingi oleh Direktur BTN Iman Nugroho Soeko, Direktur BTN Budi Satria dan Direktur BTN Oni Febriarto Rahardjo.
Bank BUMN ini sempat mengalami pembobolan dana nasabah yang melibatkan orang dalam.
Sebenarnya kasus pembobolan ini sudah diketahui sejak November 2016 lalu, ketika salah satu nasabah Bank BTN, San Finance menemukan keanehan dari jumlah dananya yang seharusnya berjumlah Rp 250 miliar hanya menjadi Rp 140 miliar.
Akhirnya kasus tersebut pun dilaporkan sebagai tindak pidana pada 31 Januari 2017 lalu, dan juga gugatan perdata pada 15 Maret 2017, akibat hilangnya potensi keuntungan sebesar 15% oleh SAN Finance.
Selain SAN Finance, terdapat 4 korban lainnya yang mengalami kasus serupa. Antara lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo. serta satu nasabah individu.
Kasus ini terjadi akibat tawaran menggiurkan yang ditawarkan oleh inner court dari BTN yang menawarkan deposito di BTN sebesar 9,5% per tahun. Sindikat penipuan tersebut kemudian menerbitkan sertifikat deposito yang kemudian diberikan kepada para nasabah.
Namun, versi manajemen BTN, sertifikat deposito tersebut palsu. Dana itu tidak pernah masuk ke deposito BTN, melainkan ke rekening sindikat. Pegangan korban hanya sertifikat deposito palsu. Meski korban sempat memperoleh bunga, menurut manajemen BTN, dana itu bukan dari BTN, melainkan dari rekening komplotan sindikat.
Total dana yang hilang akibat pembobolan tersebut senilai Rp 255 miliar. BTN sendiri telah menyiapkan dana pencadangan Rp 258,2 miliar untuk kasus ini, dan diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas maupun pergerakan saham BBTN sendiri.
Akibat kasus tersebut, OJK akhirnya memberikan larangan pembukaan rekening melalui kantor kas di BTN. Pembukaan rekening baru hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang hingga kasus tersebut selesai. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap harga saham BBTN, yang dikhawatirkan akan berdampak pada pergerakan harga saham BBTN.
Selain pembobolan dana nasabah DPR juga akan mengevaluasi kinerja perseroan kuartal I 2018 laba bersih sebesar Rp 684 miliar. Laba tersebut naik 15,13% yoy dari periode sama tahun 2017 Rp 594 miliar. (dtf)