Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bojonegoro. Sebuah mobil yang mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) diamankan polisi saat melaksanakan operasi kendaraan bermotor di perbatasan wilayah Bojonegoro-Tuban. Diduga minuman keras itu akan diedarkan ke wilayah Mojokerto dan Sidoarjo.
Mobil yang diamankan adalah Terios bernopol L 1923 LS. Mobil itu dikemudikan Imam Cahyo Supaat warga Dusun Tlasih, Desa Ngarjo Mojoanyar, Mojokerto dan penumpangnya Huda (40), warga Desa Jeruk Gamping, Krian, Sidoardjo.
Polisi curiga saat menghentikan mobil tersebut. Sang sopir tidak kooperatif. Setelah diperiksa, surat kendaraan dan SIM sopir juga telah mati. Petugas yang curiga ada tumpukam kardus di mobil meminta kepada sopir dan penumpang untuk membukanya. Dan ternyata isi kardus itu adalah minuman keras jenis arak.
"Sopir mobil pada saat dilakukan pemeriksaan, kaca mobil tidak dibuka sehingga terkesan tidak kooperatif dan petugas semakin curiga, akhirnya pengemudi turun setelah dicek suratnya didapati SIM pengemudi mati. Lalu kami lakukan pemeriksaan di dalam mobil dan didapati kardus yang setelah dibuka isinya miras (arak)," ujar Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto kepada detikcom, Senin (23/4/2018).
Petugas menilang mobil tersebut dan menyita miras yang ada di dalamnya. Dua orang di dalam moil langsung dikeler ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
"Kita serahkan ke reskoba untuk penanganan kasus mirasnya," imbuh Aristianto.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, ada 25 dus di dalam mobil yang setiap satu dusnya berisi 12 botol sehingga total jumlah miras ada 302 botol."Dari keterangan sopir dan penumpangnya, miras ini akan diedarkan di beberapa kota di antaranya Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo," tandas Aristianto. (dtc)