Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerbitkan surat keterangan (suket) kolektif untuk masyarakat yang belum memiliki e-KTP
Hal itu diungkapkan Zulfi menanggapi usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut untuk penerbitan suket kolektif guna mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 karena belum tuntas proses perekaman e-KTP.
Menurut Zulfi, hingga kini pihaknya masih terus melakukan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan. "Suket yang dikeluarkan pun perorangan. Bukan kolektif," katanya sesaat setelah mengkuti pembahasan LKPj Pemko Medan akhir tahun 2017, di ruang Banggar DPRD Medan, gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (23/4/2018).
Menurut dia, untuk menerbitkan suket, pihaknya secara bertahap dan rutin melakukan perekaman di tingkat kecamatan. Adapun dasar bagi masyarakat yang belum memiliki KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 ada suket tersebut. "Kalau tidak ada (suket), itu jadi kewenangan KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, di hadapan Pansus Pembahasan LKPj Pemko Medan akhir tahun 2017, Zulfi melaporkan bahwa per 22 April lalu, jumlah masyarakat di Medan yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 120.000 orang. "Angka ini bisa saja bertambah karena tiap hari ada warga yang berusia 17 tahun," jelasnya.
Untuk itu, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya terus mengebut perekaman dan pencetakan e-KTP agar seluruh masyarakat di Medan bisa mengikuti pilkada pada 27 Juni mendatang. "Jam kerja pegawai kami tambah," ungkapnya.