Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bekasi. Polisi menembak kaki AAL (37) dan ES alias Iwan (37), pelaku pencurian di rumah kosong di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Pada saat dilakukan penyergapan dan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata api milik petugas. Namun saat itu petugas lebih cepat mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki kedua pelaku," kata Kabag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangan, Rabu (25/4/2018).
Erna menjelaskan kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/4) sore. Penangkapan bermula dari laporan tindak pencurian di sebuah rumah di Bantar Gebang, Bekasi, yang terjadi pada 14 April 2018.
"Pada tanggal 14 April 2018, telah terjadi pencurian di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara memanjat untuk memasuki rumah korban. Pelaku mengambil sejumlah barang berharga, handphone, dan uang tunai Rp 500 ribu milik korban," ucap Erna.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan identitas pelaku. Erna mengatakan Satreskrim Polres Bekasi Kota, yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Jarius Saragih, pun bergerak cepat menyergap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Metland Tambun.
Menurut Erna, pelaku ternyata juga memiliki dan menyimpan senjata api lengkap dengan amunisinya tanpa izin.
"Pelaku juga kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata jenis pistol merek Sig Sauer. Senjata itu akan dijual ke seorang dengan harga Rp 3 juta," tambah Erna.
Kedua pelaku langsung ditahan di tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (dtc)