Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai keberadaan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing tak perlu dikhawatirkan. Ia mengatakan Perpres tersebut hanya untuk memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia.
"Terkait izin TKA, Perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif. Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (26/4/2018).
Bamsoet menyadari saat ini masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia. Namun, jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja. Jumlah ini menurut Bamsoet masih tergolong kecil.
"Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Misalnya, pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," terangnya.
Ia juga meminta Ombudsman untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik atas temuannya yang menyebutkan bahwa setiap harinya 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Sementara, 30 persen TKA illegal sisanya masuk melalui jalur laut. TKA ilegal tersebut masuk menggunakan visa turis alias kunjungan sementara.
"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan III DPR agar alat kelengkapan dewan tersebut dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi. Saya juga berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan. Ombudsman harus mampu membuktikan hal tersebut," imbuh dia.
Bamsoet menegaskan, terpenting saat ini adalah pemerintah bisa menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi. Sehingga bisa menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi Bangsa Indonesia.
"Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi - JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Ditengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tak stabil, pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain. Bahkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai USD 1 triliun," pungkasnya. (dtc)