Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya caleg yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif.
"Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Wahyu mengatakan, sebelumnya, KPU ingin caleg melaporkan LHKPN agar tidak terjadi tindakan korupsi-kolusi-nepotisme (KKN). Namun, menurutnya, hal itu tidak terlalu efektif, sehingga saat ini LHKPN dibuat menjadi syarat pelantikan.
"Jadi pertama, kita mewacanakan, salah satunya mendorong penyelenggara negara bebas KKN, maka caleg itu wajib melaporkan LHKPN. Tapi praktiknya tidak akan efektif, maka kami memberikan jalan tengah bahwa LHKPN itu kan terkait persyaratan pelantikan dia," kata Wahyu.
Nantinya calon yang terpilih sebagai caleg, baik petahana maupun bukan, wajib menyerahkan LKHPN. Namun, bagi calon yang tidak terpilih, tidak perlu menyerahkan LHKPN.
"Prinsipnya, calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN, bagi calon yang petahana penyelenggara negara dan calon yang terpilih (yang bukan petahana). Asumsinya, calon terpilih itu yang bukan petahana loh, kalau petahana kan otomatis dia wajib (menyerahkan LHKPN)," kata Wahyu.
"Kalau petahana tidak terpilih, ya, tidak melaporkan LHKPN karena dia tidak lagi terpilih sebagai penyelenggara," sambungnya.
Untuk diketahui, persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang pencalonan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. (dtc)