Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelumas Indonesia. Ini sebagai salah satu upaya agar produk lokal bisa bersaing dengan banjirnya produk pelumas impor.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, SNI Wajib untuk pelumas ini paling telat berlaku pada Juni 2018 nanti. Jal ini menyusul notifikasi yang diajukan pemerintah mendapat lampu hijau dari World Trade Organization (WTO).
"Biasanya proses review di WTO memakan waktu tiga bulan. Nah sekarang sudah memasuki bulan kedua. Nah, kalau tidak ada sanggahan maka seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI ini, atau sekitar bulan Juni," kata Sigit saat menjadi pembicara workshop yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri di Bogor, Jumat (27/4).
Dia menjelaskan, SNI produk pelumas otomotif ini harus dilakukan karena pasar pelumas Indonesia kini banjir produk impor yang tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah, karena belum ada kewajiban mengikuti standar SNI.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan saat ini ada 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Namun, utilisasi produksi pabrik pelumas nasional hanya mencapai 42 persen atau 858.360 KL per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.
"Jadi ada 144 importir yang memenuhi kekurangan pasokan sebesar 285.959 tersebut dengan menjual produk pelumas luar negeri di Indonesia," kata Direktur Industri Kimia Hilir Taufiek Bawazier menambahkan.
Kondisi ini mengkhawatirkan, karena menurut Taufiek, dari hasil inspeksi di lapangan yang dilakukan instansinya, banyak ditemukan produk pelumas yang kualitasnya ada di bawah standar internasional yang berlaku. Ditambah lagi dengan banyaknya produk pelumas palsu.
"Dengan memberlakukan SNI bagi tujuh jenis pelumas, nantinya kita bisa menghilangkan produk-produk pelumas yang tidak berkualitas apalagi palsu dari pasar," jelasnya.
Tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI adalah pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.
Achmad Sigit menambahkan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, saat ini Kemenperin tengah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performance.
"Saat ini belum ada laboratorium yang mampu melakukan uji performance. Ini yang sedang kita siapkan. Jangan sampai setelah SNI wajib diberlakukan, produsen atau importir melakukan pengujian di luar negeri. Jadi sebaiknya kita persiapkan laboratorium performance test secara lengkap," jelas Sigit.(dtf)