Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh meluncurkan program santunan kematian dan paket persalinan. Bagi warga yang meninggal, ahli waris akan mendapat santunan Rp 3 juta
.“Setiap warga Kota Banda Aceh yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar 3 juta rupiah dari Pemko Banda Aceh,”kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman di sela-sela kegiatan car free day di Banda Aceh, Minggu (29/4/2018).
Ia menyatakan, program ini tidak berlaku bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. “Di luar itu, setiap warga kota berhak atas santunan kematian. Bagi keluarga atau ahli waris dapat langsung mengajukan klaim kepada Dinas Sosial,”ujarnya.
“Program ini merupakan salah satu janji kami kepada masyarakat yakni pemberian santunan atau uang duka kepada setiap warga kota yang meninggal dunia,” jelasnya mantan Dirut Bank Aceh tersebut.
Selain santunan kematian, Walikota juga melaunching program bantuan paket persalinan lengkap kepada kaum ibu. “Syaratnya, ibu bersalin dan bayinya merupakan warga kota yang dibuktikan dengan surat keterangan telah menetap selama satu tahun,”katanya.
Sementara terkait dengan bantuan Raskin atau Rastra yang diberikan oleh pemerintah pusat, walikota juga menjamin akan membayar uang tebusan jika masih ada warga yang dibebankan untuk membayar. “Jika ada uang tebusan, silahkan tagih ke Pemko Banda Aceh,”terangnya.
Ia pun berharap dengan sejumlah program yang diluncurkan pihaknya ini, dapat meringankan beban warga kota yang membutuhkan. “Ini juga merupakan realisasi janji kampanye kami kepada masyarakat,”sebutnya.
“Jika seluruh persyaratan adiministrasinya sudah selesai, santunan tersebut akan kita bayarkan melalui PT Mahira Muamalah Syariah (MMS) lembaga keuangan mikro syariah yang juga baru kita luncurkan,”ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Banda Aceh, Muzakkir menjelaskan, untuk mendapatkan santunan kematian ini, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan Dinas Sosial Banda Aceh. Dan program ini berlaku efektif mulai 26 April 2018.
“Kelengkapan administrasinya antara lain fotokopi Akta Kematian dari Disdukcapil yang telah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ ahli waris dari Keuchik dan diketahui oleh Camat setempat, fotokopi KTP dan KK anggota keluarga atau ahli waris,”ujarnya.
Adapun ruang lingkup pemberian santunan kematian ini yakni bagi masyarakat ber-KTP Banda Aceh dan telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). “Juga penduduk pindahan yang berasal dari luar kota yang saat meninggal telah satu tahun terdaftar sebagai penduduk Banda Aceh,”ungkapnya.
“Dikecualikan bayi yang baru lahir dari penduduk Banda Aceh yang masih berumur satu bulan. Santunan ini diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK atau ahli waris yang sah,”paparnya.
Selain PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, santunan kematian ini tidak berlaku jika kematian diakibatkan oleh bencana, bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, tindak kejahatan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Santunan kematian juga tidak dapat disalurkan lagi apabila pengajuan santunan telah lewat dari tiga bulan dari waktu yang bersangkutan meninggal dunia,” demikian kata Kadinsos Banda Aceh ini.
Sementara untuk mendapatkan bantuan Paket Persalinan, warga harus membuat surat permohonan kepada wali kota melalui dinas kesehatan.
“Bantuan paket persalinan ini diberikan pada tahun berjalan. Permohonannya sudah dapat diajukan pada tujuh bulan usia kandungan, dan paling lambat pada sembilan bulan usia kandungan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Warqah Helmi.