Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Memperingati 10 tahun keterbukaan informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong partai politik (parpol) di Indonesia membuka informasi kepada masyarakat. KIP akan mengajak parpol-parpol untuk deklarasi bersama pada Mei mendatang.
"Kami memandang parpol sebagai badan publik yang juga harus memiliki semangat keterbukaan informasi. Kami menginginkan pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang partai politik menjadi trend setter, menjadi pendorong utama dalam membangun kultur keterbukaan," kata Komisioner bidang kelembagaan KIP, Cecep Suriyadi di Ruang Anantakupa, Kemkominfo,Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta Pusat, Senin (30/4 ).
"Berkaitan itu juga kami KIP akan menyelenggrakan deklarasi keterbukaan informasi di partai politik pada pertengahan bulan Mei tepatnya 22 Mei 2018. Kami berharap seluruh parpol baik yang baru bisa terlibat dalam momen itu untuk menyatakan keterbukaan informasi ini juga bagian dan tanggung jawab bagi parpol," sambungnya.
Cecep mengatakan tahun ini KIP gencar melakukan upaya persuasif kepada lembaga publik yang belum terbuka kepada masyarakat. "Tahun ini kita tetap melakukan upaya persuasif dengan edukasi kepada badan publik si pemegang dokumen dan masyarakat agar cerdas dalam memanfaatkan informasi yang dimiliki," terangnya.
Senada dengan Cecep, Wakil Ketua KIP Gede Narayana mengatakan, KIP akan melakukan monitoring dan pengawasan serta pembinaan kepada badan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Gede mengatakan ada 10 daftar badan publik yang belum terbuka.
"Tentunya kepada badan-badan publik yang masih belum melaksanakan amanah dari UU keterbukaan itu kami akan melakukan semacam supporting, pembinaan, suatu evaluasi kepada badan publik yang belum sepenuhnya melakukan keterbukaan informasi publik itu poin pertama," kata Gede tanpa merinci ke-10 badan publik tersebut.
Gede mengatakan Komisi Informasi di tingkat Kabupaten/Kota siap membantu lembaga-lembaga tersebut mewujudkan keterbukaan informasi.
"Poin kedua, kami hadir dari tingkat Kabupaten/Kota, kami tetap meminta dukungan supporting kepada kelembagaan informasi agar komisi informasi di seluruh tingkatan bisa berjalan, bisa melaksanakan UU Keterbukaan itu dengan baik. Melaksanakan amanah dari UU itu dan melahirkan kami, jadi kami harus melaksanakan itu tentunya dengan pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya. (dtc)