Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif akan segera menjalani sidang. KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Latif ke penuntutan atau pelimpahan tahap kedua.
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ALA (Abdul Latif) dalam perkara tindak perkara korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten HST, tahun anggaran 2017 atau tahap kedua," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Rencananya, menurut Febri, sidang bupati yang menjabat periode 2016-2021 itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Untuk melengkapi penyidikan kasus suap tersebut, KPK telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur, antara lain:
- PNS pada Pemkab HST Unit kerja di RSUD Damanhuri Barabai.
- Anggota Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
- Kadis Kesehatan Kabupaten HST.
- Direktur RSUD H Damanhuri Barabai.
- Direktur sejumlah perusahaan swasta.
- Pihak swasta lain.
Dalam kasus ini, Latif disangka menerima suap bersama dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Pada pekan lalu, berkas keduanya juga telah dilimpahkan lebih dulu ke tahap kedua. Sedangkan penyuap Latif, Donny Witono, telah menjalani sidang.
"Sebelumnya, pada pekan lalu (Jumat, 27/4) dilakukan pelimpahan barang bukti dan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yaitu FRI (Fauzan Rifani) dan ABS (Abdul Basit)," tutur Febri.
Dugaan commitment fee proyek di kasus ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar. Barang bukti yang diamankan KPK adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.
Latif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Latif diduga menerima gratifikasi hingga Rp 23 miliar yang berasal dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan angka 7,5-10 persen setiap proyek. (dtc)