Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com- Medan. Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi kekayaan Intelektual, Kamis (3/5/2018) di Hotel Le Polonia Medan.
Dengan Tema "Drafting Paten untuk Peningkatan Kekayaan Intelektual di Sumut", sosialisasi ini menghadirkan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dra Dede Mia Yusanti MLS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara diwakili Sekretaris H Makrum Rambe SE MM, Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti, DRD Sumut, OPD di lingkungan Pemprovsu, Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Provsu sekaligus panitia Sosialisasi Kekayaan Intelektual Ir H Sugih Prihatin MSi, Kepala Balitbang dan Bappeda Kabupaten/kota serta pembicara dari Lembaga Penelitian serta Wakil Ketua Sentra Kekayaan Intelektual USU Ir Lahmuddin Lubis MP.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dra Dede Mia Yusanti MLS mengatakan pada tahun 2017 jumlah permohonan Paten dalam negeri hanya 14 % atau sekitar 10.000. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya hanya 7.000-8.000 atau sekitar 10%. Statistik itu mengindikasikan bahwa pasar domestik Indonesia saat ini khususnya terkait produk-produk teknologi didominasi pihak asing.
Dibandingkan dengan India, permohonan Paten di negara tersebut pertahun mencapai 300.000 permohonan. Begitu juga dengan China, permohonan Paten pertahun sebesar 1,3 juta. Bahkan 50 % lebih didominasi permohonan dalam negeri.
Sementara itu permohonan paten di dunia 3 juta pertahun. Permohonan paten luar negeri didaftarkan di Indonesia lebih kurang 8.000 paten per tahun. Jadi permohonan paten dunia yang tidak didaftarkan di Indonesia lebih kurang 2.992.000 dokumen pertahun.
"Misalnya juga pada 2016, permohonan Paten 90 % adalah pihak asing. Hal ini tidak kita inginkan. Padahal tujuan mendapatkan Paten itu untuk berinovasi dan sejajar dengan negara lain," jelasnya.
Begitu pula dengan Indeks Inovasi Global,
Indonesia berada di peringkat 87 dari 127 negara. Peringkat tersebut bahkan masih kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia di peringkat 37 dan Vietnam di peringkat 47.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara diwakili Sekretaris H Makrum Rambe SE MM mengatakan pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual masih terbatas. Hal ini disebabkan kurangnya informasi dan terbatasnya sosialisasi yang dilakukan instansi terkait di bidang kekayaan intelektual. "Kekayaan intelektual yang dihasilkan tersebut sangat bermanfaat untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumut apabila dilakukan komersialisasi," sebutnya.
Balitbang Provsu melalui Sentra HKI Lotus telah melakukan berbagai kegiatan terkait dengan sosialisasi kekayaan intelektual, fasilitas pendaftaran merek dan hak cipta serta pembinaan stakeholder di provinsi dan Kabupaten/kota.
Disebutkan, Sumatera Utara selama ini cukup banyak menghasilkan inovasi dan teknologi yang dihasilkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Hanya saja yang dihasilkan tersebut belum terdaftar dan terlindungi secara hukum dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Selain itu pemahaman kekayaan intelektual juga masih dialami kalangan masyarakat dan aparatur pemerintah.
"Dengan sosialisasi ini kita berharap mampu memberikan informasi dan pemahaman pentingnya paten guna meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di bidang paten yang selama ini masih dirasakan sangat kurang," harapnya.
Wakil Ketua Sentra Kekayaan Intelektual USU Ir Lahmuddin Lubis MP mengatakan hak cipta semakin banyak didaftarkan secara online. Proses mendapatkan hak cipta juga cepat hanya 2 jam. "Hak cipta itu biasa apa saja, produk maupun lagu. Agar hak cipta itu cepat diproses, makanya dipatenkan dulu baru dipublikasikan," jelasnya.