Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga melanggar aturan iklan kampanye di luar masa kampanye. Buntut dugaan tersebut, PSI hari ini dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU, Dewan Pers dan ahli bahasa juga diundang. Memberikan keterangan ahli," kata Afif.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu akan memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Pemanggilan ini terkait adanya dugaan penayangan iklan kampanye di luar jadwal.
"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, khususnya masalah penayangan iklan yang kabinet menurut PSI tersebut," kata kata Bagja (30/4).
Bagja mengatakan dugaan iklan kampanye yang berupa susunan kabinet kerja versi PSI ini banyak terpasang di media cetak, baik nasional maupun daerah.
Dalam iklan yang dibuat PSI, terlihat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang partai PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.
Diketahui Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkam masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Bawaslu DKI telah memanggil PSI terkait hal ini. Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 2 Mei 2018 lalu. (dtc)