Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya kekurangan stok aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas dan bersih. Pasalnya, sejak beberapa bulan terakhir jabatan eselon III atau lebih tepatnya Kepala Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dijabat oleh Edy Zalman seorang mantan narapidana.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Edy Zalman merupakan mantan narapidana untuk kasus korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-P APBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Waktu kasus itu bergulir, Edy Zalman merupakan Kepala Bidang Jalan Jembatan Dinas Bina Marga (kini berubah menjadi Dinas PU).
Setelah disidangkan, Edy Zalman divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Mei 2011 dengan hukuman 16 bulan penjara. ia bebas pada pertengahan 2012. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kepala Dinas PU Kota Medan, Khairul Syahnan ketika dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018), tidak bersedia berkomentar.
Sedangkan Edy Zalman tersenyum ketika ditanya masalah ini. "Cuma Plh (pelaksana harian), kata Edy, Kamis (3/5/2018)..