Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat yang membuat Im
am Besar FPI Habib Rizieq Syihab menyandang status tersangka telah disetop (SP3). Namun masih ada beberapa kasus lain yang harus dihadapi Rizieq.
Salah satunya adalah kasus dugaan chat porno di situs baladacintarizieq.com. Bagaimana kelanjutan kasus itu, apakah polisi juga akan menyetop kasus tersebut atau sebaliknya?
Dalam kasus itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat porno itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak memberikan penjelasan terkait kelanjutan kasus itu. Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada wartawan pekan depan.
"Tunggu Senin (7/5), saya tanya penyidik," ujar Argo Yuwono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5) malam.
Argo tidak memberikan keterangan panjang lebar ketika terus ditanya perkembangan kasus tersebut. "Saya tanya penyidik dulu," katanya.
Selain chat porno, Rizieq juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus logo 'palu-arit' pada mata uang rupiah. Dan ada beberapa laporan polisi lainnya. (dtc)