Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (41) bin Togar, warga Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. MS yang diketahui merupakan seorang mantan anggota polisi ini diamankan karena diduga telah menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw melalui media sosial, (Medos), yakni akun facebook miliknya.
"Yang bersangkutan dijemput dari rumahnya pada Sabtu 5 Mei kemarin," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (7/5/2018) malam.
MP Nainggolan menjelaskan, MS diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubahmenjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia mengatakan, penjemputan terhadap MS dilakukan oleh unit dua Jatanras Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang.
"Yang bersangkutan kini masih menjalani pemeriksaan di markas komando. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan serta pengumpulan alat bukti," pungkasnya.