Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Desa Pardinggaran, Laguboti, Toba Samosir, Marhuarar Pangaribuan didakwa merugikan keuangan negara Rp 212.107.511. Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hiras Nainggolan pada sidang perdana di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5/2018).
Dalam dakwaannya, Hiras Nainggolan menyatakan terdakwa diduga melalakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016 di Desa Pardinggaran.
Dijelaskan JPU dalam dakwaan primair, terdakwa secara melawan hukum membuat pertanggungjawaban fiktif mengenai kwitansi atau bon pengeluaran di kegiatan pembangunan saluran irigasi Lumban Simangunsong dan Gurgur, begitu juga di kegiatan pemberdayaan pemberdayaan masyarakat.
Sementara dalam dakwaan subsidair, disebutkan jika terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif mengenai kwitansi atau bon-bon pengeluaran di kegiatan pembangunan saluran irigasi Lumban Simangunsong dan Gurgur serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
"Hal itu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan di ayat (1), semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan ayat (3) menyatakan semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah," ungkap JPU.
Perbuatan terdakwa itu, disebut JPU, diancam pidana dalam Pasal 2 ayar (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Diakui JPU, mulai dari Ppnyidikan hingga penuntutan terdakwa ditahan.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Ferry Sormin, terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Hakim kemudian menyatakan sidang selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (14/5/2018) dengan agenda keterangan saksi.