Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Gabungan Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satreskrim Polres Sergei berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan kasir leasing PT Dwi Tunggal Jaya Lestari,di Ddusun 9, Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai, Murni Sitorus (47), warga Batu Aji, Kecamatan Batam Barat, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kedua pelaku berinisial R (17) warga Pantai Cermin, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan AM (16) warga Belidaan, Sei Rampah, Sergai ini ditangkap dalam pelariannya di Jalan Barilas Hilir, Lr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (7/8/2018), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap saat sedang mencari tempat perlindungan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Andi Rian menjelaskan, kedua pelaku sampai nekat membunuh dan merampok korban, karena terlilit hutang, setelah sebelumnya minum-minum di salah satu kafe di Desa Firdaus, Sergai, Minggu (6/5/2018) dini hari.
Namun, karena tidak sanggup membayar, keduanya pun terpaksa meninggalkan sepeda motornya di kafe tersebut sebagai jaminan.
"Sambil ngobrol-ngobrol mereka terpikir cara untuk melunasinya. Hutang mereka Rp 1 juta," jelasnya.
Selanjutnya, kata Andi Rian, kedua pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari untuk mengambil uang korban. Namun, aksi mereka ternyata diketahui oleh korban, sehingga kedua pelaku nekat untuk menghabisi nyawanya.
"Korban ditusuk dengan pisau dapur berkali kali. Sehingga paha, dada dan wajah korban robek," ujarnya.
Usai menghabisi korban, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini lalu mengambil uang korban senilai Rp 3 juta. Lalu dengan uang itu, mereka menebus sepeda motornya dan mengembalikan kepada orangtua, dan selanjutnya melarikan diri dengan menggunakan bus dari Lubuk Pakam, hingga akhirnya tertangkap.
"Senjata tajam yang digunakan adalah pisau dapur," sebutnya.
Andi menuturkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 berupa pencurian kekerasan yang mengakibatkan tewas. Karenanya keduanya diancaman dengan hukuman 20 tahun.
"Namun, karena kedua pelaku masih dibawah umur, maka penanganannya melalui UU perlindungan anak. Sedangkan untuk penanganan lebih lanjut akan didalami oleh Polres Sergai," pungkasnya.