Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Target Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sebesar Rp 200 miliar dalam program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan dari 9 April-9 Mei 2018, tidak tercapai dan hanya tercapai sekitar Rp 187,382 miliar.
"sesuai rekapitulasi data yang dihimpun sampai Rabu (9/5/2018), terdapat 186.976 unit kendaraan yang memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini," ujar Kepala BPPRD Sumut melalui Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja, Kamis (10/5/2018).
Dijelaskan Victor, disamping sepeda motor, total 186.976 unit kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan yakni jenis mobil penumpang berjumlah 40.368 unit, dengan realisasi Rp 113,159 miliar. Disusul mobil beban sebanyak 14.177 unit dengan realisasi Rp 35,628 miliar.
"Untuk jenis bus sebanyak 243 unit dengan realisasi Rp 605,341 juta. Jenis alat berat ada 14 unit dengan realisasi Rp 4,921 juta. Sedangkan sepeda motor sebanyak 132.174 dengan realisasi Rp37,984 miliar," katanya.
Ditambahkannya, untuk denda PKB yang berhasil diringankan selama sebulan program ini berlangsung yakni sebesar Rp 32,298 miliar. Untuk daerah yang paling banyak memanfaatkan program tersebut, sebutnya berasal dari Kota Medan karena memang tunggakan paling besar terjadi di Ibukota Provinsi Sumut.
"Kalau di daerah justru sedikit karena masyarakatnya lebih takut untuk menunggak pembayaran pajak kendaraan," katanya.
Pihaknya mengakui paling banyak yang memanfaatkan program tersebut ialah kenderaan roda dua (sepeda motor). Selanjutnya jenis mobil penumpang seperti transportasi kota. Disamping itu lanjut dia, dari hasil evaluasi atas program ini masyarakat mengaku waktu dan momennya kurang pas. Dimana berdekatan dengan menyambut bulan suci Ramadan dan tahun ajaran baru.
"Ya, animo masyarakat jauh berbeda dibandingkan program pemutihan akhir Desember lalu (2017). Meski hanya dilakukan dua pekan, tapi antusias masyarakat tinggi hingga tercapai pendapatan Rp 165 miliar," katanya.
Sebelumnya ia mengakui bahwa program ini bagian dari persiapan penyusunan Perubahan APBD 2018. "Hasilnya terbilang belum memuaskan dari target yang diharapkan. Awalnya kita menargetkan Rp200 miliar untuk menambah pendapatan daerah selama program ini dilaksanakan," katanya.
Diketahui, regulasi dari program ini tertuang pada Pergub No.10/2018 tentang Pemberian Penghapusan Denda PKB dan BBNKB. Program ini diberlakukan sejak 9 April 2018 dan dilangsungkan pada 84 unit sentra pelayanan BPPRD Sumut. Program keringanan PKB dan BBNKB kali ini selain untuk pribadi juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah.