Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejak akhir tahun lalu sampai Mei 2018, baru tiga kilang padi di Sumatera Utara (Sumut) yang telah mengantongi registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Beras.
"Ketiga kilang padi itu berasal dari Kabupaten Langkat. Dan, untuk tahun ini masih dalam proses pengujian. Artinya, kita belum ada mengeluarkan registrasi beras untuk tahun ini," kata Kepala UPT Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Halomoan Napitupulu kepada MedanBisnisdaily, Selasa (15/5/2018), di Medan.
Registrasi Beras itu kata dia, untuk menjelaskan mutu beras yang sesungguhnya apakah termasuk kelas premium atau kelas medium.
"Mutu kelas beras itu harus dicantumkan di kemasan atau karung beras. Jadi, ada tiga keterangan yang tertera pada kemasan yaitu HET (harga eceran tertinggi) beras, kelas mutu beras dan nomor registrasi," kata Halomoan.
Dia mencontohkan, beras kelas medium sesuai dengan Permendag 57/2017 tentang penetapan HET beras harganya Rp 9.950 per kilogram (kg). Sedangkan beras premium harganya Rp 13.300 per kg.
"HET beras itu untuk wilayah Sumut karena masing-masing daerah berbeda HET berasnya. Nah, HET itu harus tercantum pada kemasan beras yang akan dijual," jelas Halomoan.
Menurutnya, untuk memperoleh keterangan mutu beras dan nomor registrasi beras itu ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi perusahaan kilang padi. Ada persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi, pemilik kilang padi atau pengusaha harus melampirkan KTP, akte pendirian atau perubahan badan usaha, NPWP, surat izin usaha perdagangan (SIUP) Pertanian, tanda daftar perusahaan, surat izin tempat usaha.
Kemudian, sertifikat merek dagang apabila mencantumkan tanda (R), surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras, kontrak kerja bagi pemberi jasa maklon, dan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pengujian keamanan pangan yang diterbitkan Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan atau OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah).
"Jadi Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan itu merupakan perubahan nomenklatur dari OKKPD hasil evaluasi Kemendagri tahun 2017," jelasnya.
Selanjutnya, persyaratan teknis yang harus dilengkapi pengusaha, antara lain telah menerapkan sanitasi higienis, denah tata letak ruang penanganan produk, surat keterangan isi produk, daftar pemasok, bagan alur proses, prosedur operasi standar dan prosedur operasi standar sanitasi.
Dikatakannya, untuk keterangan mutu beras, komponen mutu yang diuji itu adalah derajat sudah minimal untuk beras medium dan premium berkisar 95%, kadar air maksimal baik beras medium dan premium 14%, beras kepala minimal 75% untuk beras medium dan 85% beras premium.
Selanjutnya, butir patah beras maksimal 25% beras medium dan 15% untuk beras premium, total butir beras lainnya maksimal terdiri atas butir menit, merah, kuning berkisar 5% beras medium dan nol persen untuk beras premium.
Kemudian butir gabah maksimal satu persen untuk beras medium dan nol persen untuk beras premium dan benda lain maksimal 0,05% untuk beras medium dan nol persen untuk beras premium.
"Persyaratan-persyaratan Inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengeluarkan no registrasi tersebut pada kemasan beras," jelas Halomoan.
Karena itu, pihaknya berharap agar pemilik kilang yang juga pengusaha beras agar mengurus registrasi tersebut segera mungkin sesuai dengan Permentan 31/2017 tentang kelas mutu beras, dan Permendag 57/2017 tentang penetapan HET beras.
"Untuk saat ini, permohonan mendapatkan nomor registrasi belum berbayar karena masih ditanggung pemerintah. Tetapi, karena biaya terbatas siapa yang duluan mengurusnya itulah yang dapat," kata Halomoan.