Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada 38 tersangka baru para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Kemarin pemeriksaan saksi, ada pengembalian uang yang diterima penyidik, kalau tidak salah jumlahnya Rp1,9 miliar. Mengenai penahanan tersangka biasanya dilakukan sebelum persidangan," ujar Agus Raharjo usai mengisi acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi, di Auditorium USU, Padang Bulan, Medan, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, KPK tidak bisa menghentikan sebuah kasus. Sebab, KPK tidak mengenal yang namanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). "Saksi sudah banyak dipanggil, setelah ini tersangka akan dipanggil," tuturnya.
Untuk diketahui, sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka, antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, dan Dermawan Sembiring.
Lainnya adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.