Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah menetapkan 38 tersangka dari kalangan DPRD Sumut atas pengembangan kasus suap yang melibatkan Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dari 38 tersangka itu, 4 di antaranya merupakan anggota DPRD Sumut asal Fraksi Demokrat yang makish aktif, yakni Mustofawiyah Sitompul, Sopar Siburian, Arifin Nainggolan dan Tiaisah Ritonga.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menyebut partainya tegas dalam menjatuhkan sanksi bagi para kader yang terlibat kasus korupsi.
"Kalau di Demokrat, begitu jadi tersangka selesai (dipecat)," ujar Hinca Panjaitan, belum lama ini.
Meski ke 4 Anggita DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat itu belum mengajukan pengunduran diri, Hinca mengatakan pihaknya sudah bergerak sendiri.
"PAW (Pergantian Antar Waktu) mereka sedang diurus, walaupun tidak mengundurkan diri tetap diproses, karena sudah tersangka," pungkasnya.
Berikut 38 nama tersangka yang ditetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu. Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, dan Dermawan Sembiring.
Lainnya adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Andika Syahputra)