Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menetapkan PT Putra Ramadhan (Tradha) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidananya bisa sampai penutupan perusahaan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, sebagai tersangka dari korporasi, pidana pokok seperti kurungan penjara tidak berlaku untuk PT Tradha dan diganti dengan denda. Selain itu, korporasi diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Namun, KPK menyebut ada sanksi lebih berat lagi yang mungkin dijatuhkan.
"Kalau di pencucian uang ada ketentuan lebih berat ya, seperti penutupan perusahaan sementara atau selamanya, atau pengambilalihan perusahaan oleh negara. Kalau korupsi belum mengatur soal itu, tapi pencucian uang sudah mengatur soal itu," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2018).
Tetapi, Febri menegaskan jika yang berhak memutuskan adalah hakim dalam persidangan nanti. Hingga kini, PT Tradha masih beroperasi. KPK juga belum membekukan rekening perusahaan yang dikendalikan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad itu.
"Karena PT Tradha mengembalikan (uang). Jadi intinya rekening itu dibekukan atau aset itu dibekukan untuk kebutuhan pemulihan asset recovery nanti kalo diputus di pengadilan," kata Febri.
Sejauh ini PT Tradha memang telah menitipkan uang senilai Rp 6,7 miliar ke rekening KPK, untuk pengembalian aset. Menurut Febri, uang itu terdiri dari Rp 3 miliar dari fee proyek, dan sisanya Rp 3,7 miliar diduga bagian dari keuntungan proyek senilai Rp 51 miliar.
"Baru ini yang kita proses. Tapi kemungkinan dikembangkan ada. Ketika ini sudah dikembalikan, dititipkan ke rekening penitipan KPK, tentu kita akan melihat lagi perlu atau tidak perlu pembekuan rekening," tutur Febri lagi.
PT Tradha ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan atas Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.
Bupati periode 2016-2021 itu selaku pengendali Tradha, turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Tujuannya untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen senilai Rp 51 miliar.
PT Tradha juga disebut menampung uang dari para kontraktor senilai Rp 3 miliar yang disamarkan sebagai utang. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen.
dtc