Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - PT Putra Ramadhan atau Tradha merupakan tersangka pertama dari korporasi yang ditetapkan KPK dalam kasus pencucian uang. Terkait kasus itu, KPK mengincar pemulihan aset untuk memaksimalkan kerugian keuangan negara.
"KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan khususnya untuk memaksimalkan pengembalian aset. Karena kerugian negaranya kadang banyak, tapi aset yang bisa kita ambil itu sangat sedikit," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Kasus ini juga diharapkan menjadi pondasi baru bagi KPK untuk penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam memproses korporasi di kasus korupsi, sebelumnya KPK telah menyasar 3 perusahaan yaitu PT Duta Graha Indah (DGI, kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjineering), serta PT Nindya Karya, dan PT Tuah Sejati.
"Saat ini fokus kita adalah memaksimalkan dulu asset recovery-nya, termasuk juga meletakkan dasar untuk langkah ke depan. Jadi kalau ibaratnya anak tangga, kita satu per satu. Tiga korporasi korupsi sudah kita proses, lalu ini anak tangga berikutnya untuk pencucian uang. Harapannya bisa lebih maksimal," imbuh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama.
Penetapan tersangka PT Tradha merupakan pengembangan penyidikan atas Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad. Yahya, selaku pengendali Tradha, turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. Tujuannya untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen senilai Rp 51 miliar.
PT Tradha juga disebut menampung uang dari para kontraktor senilai Rp 3 miliar yang disamarkan sebagai utang. Uang-uang itu merupakan commitment fee atas proyek-proyek di Pemkab Kebumen. dtc