Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dugaan iklam kampanye PSI dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim memastikan akan menyelidiki laporan tersebut. "Pasti penyelidikan," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini diteruskan setelah diproses sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu merekomendasikan kasus ini ditindaklanjuti dalam penyidikan kepolisian.
"Kalau Gakkumdu ya lewat Bawaslu dulu, nanti dimusyawarahkan di situ. Kalau kira-kira itu pelanggaran masuknya ke KPU, kalau bagian dari tindak pidana itu akan masuk diproses di Gakkumdu. Bukan di Bareskrim," terang Ari.
Sebelumnya, ketua Bawaslu Abhan telah meneruskan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.
PSI meminta Bawaslu bersikap adil terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik lainnya. PSI mengaku dizalimi karena merasa hanya partainya yang diproses hukum."Ada lembaga Indonesia Election Watch laporkan dugaan pelanggaran kampanye 12 parpol, ini di media, ada dua parpol yang beriklan di TV dan menyampaikan citra diri, kita tak mendengar apakah mereka diproses, ada di media cetak juga tiga partai, sama sekali tak diproses," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni, di kantornya, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/5). (dtc)