Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Bank Sumut masih mempelajari perkara yang menimpa Amaralsyah Dalimunthe (DAD), Satpam yang bekerja di bank daerah itu yang ditangkap aparat Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada Jumat (18/5/2018) terkait postingannya di media sosial yang menyebut aksi teroris yang belakangan ini terjadi di tanah air hanyalah fiktif dan untuk pengalihan isu.
"Perlu kami informasikan, DAD adalah Satpam dengan status Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD), bukan pegawai tetap Bank Sumut," kata Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar di Medan, Senin (21/5/2018).
Kendati begitu,kata dia, sebagai TKAD yang berada di lingkungan kerja Bank Sumut, selayaknya DAD juga menghormati nilai-nilai perusahaan di tempatnya bekerja dan nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Atas nama manajemen PT. Bank Sumut, kami sangat menyesalkan posting pribadi oknum Satpam tersebut yang menimbulkan kegaduhan di media sosial dan bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan," ungkapnya.
Pihaknya juga menyesalkan pemberitaan yang mengaitkan tindakan pribadi oknum Satpam tersebut dengan nama Bank Sumut. Karena pernyatan pribadi oknum Satpam tersebut merupakan tanggung jawab individu dan bukan merupakan sikap resmi manajemen PT. Bank Sumut.
Ditegaskannya, Bank Sumut merupakan perusahaan yang murni merupakan institusi bisnis dan selalu mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal pernyampaian informasi di media sosial, manajemen Bank Sumut menghargai hak setiap pegawai maupun TKAD di bawah manajemen Bank Sumut dalam menyampaikan pendapat pribadi maupun menyalurkan aspirasi politik.
Begitupun, Bank Sumut memiliki pedoman yang mengingatkan setiap individu di lingkungan internal Bank Sumut dalam membuat posting di media sosial dengan keharusan menjaga etika, menghindari hoax, ujaran kebencian, provokasi, isu SARA dan hal-hal lain yang terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas nama manajemen PT. Bank Sumut, kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan masyarakat sehubungan posting oknum Satpam tersebut di media sosial. Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dnegan aparat kepolisian dalam proses penegakan hukumnya," pungkasnya.